Perarem Mutranin di Dadia PGDT
Prajuru.com - Hasil sangkep Anggarkasih Julungwangi, 4 November 2025 tentang perarem Mutranin di dadia Pasek Gelgel Dalem tarukan.
| Dokumentasi penyerahan kredit |
Berikut ini adalah Perarem putranin ring dadia pasek gelgel dalem tarukan tahun 2025 yang sudah disepakati bersama.
- rama yang berhak untuk melakukan kredit wajib (putranin) adalah krama dadia pasek gelgel dalem tarukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Krama lanang
- Bukan krama nyada (krama ngayah dan luput)
- Sudah terdaftar sebagai krama (sudah membayar minimal 1 (satu) kali iuran wajib galungan)
- Tidak mempunyai tunggakan juran baik di dadia maupun suka duka (saat proses peminjaman wajib lunas dari semua tunggakan tersebut)
- Harus sepengetahuan ketua kelompok, karena sanksi yang dikenakan nantinya adalah sanksi tanggung renteng (seluruh anggota kelompok terkena sanksi)
- Krama yang akan meminjam uang wajib hadir dalam sangkepan/tidak boleh diwakilkan
- redit wajib (putranin) adalah kredit yang wajib disalurkan kepada anggota dengan besaran pinjaman ditentukan besarannya per orang atau besaran lebih dari ketentuan dengan aturan wajib diketahui oleh ketua kelompok.
- Jangka waktu pinjaman diatur selama 6 (enam) bulan kalender bali.
- Besaran bunga pinjaman yang dikenakan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perbulan dengan sistem bunga menetap.
- Krama boleh ambil kredit setelah lewat periode Anggarkasih, namun tetap dikenakan bunga selama periode 1 bulan saat pembayaran bunga.
- Apabila setelah jatuh tempo masa kredit, kreditur belum mampu melunasi pokok pinjaman maka kreditur wajib mengembalikan bunga pinjaman saat jatuh tempo masa kredit.
- kreditur tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh kredit pokok tambahan sebelum adanya pelunasan kredit awal.
- Kreditur hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk memperpanjang waktu peminjaman (6 bulan kalender bali) dengan tetap membayar bunga pinjaman sebelum adanya pelunasan kredit.
- Apabila lebih dari ketentuan point 6 maka kreditur tidak mendapatkan pelayanan ulun di dadia dan tidak mendapatkan fasilitasi kredit wajib (putranin) sampai diadakan pelunasan terhadap pinjamannya.
Diskusi