Perarem Mutranin di Dadia PGDT
Prajuru.com - Hasil sangkep Anggarkasih Julungwangi, 4 November 2025 tentang perarem Mutranin di dadia Pasek Gelgel Dalem tarukan.
| Dokumentasi penyerahan kredit/Mutranin di dadia PGDT |
Berikut ini adalah Perarem putranin ring dadia pasek gelgel dalem tarukan tahun 2025 yang sudah disepakati bersama.
- Krama dadia yang berhak untuk melakukan kredit wajib (putranin) adalah krama dadia pasek gelgel dalem tarukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Krama lanang
- Bukan krama nyada (krama ngayah dan luput)
- Sudah terdaftar sebagai krama (sudah membayar minimal 1 (satu) kali iuran wajib galungan)
- Tidak mempunyai tunggakan juran baik di dadia maupun suka duka (saat proses peminjaman wajib lunas dari semua tunggakan tersebut)
- Harus sepengetahuan ketua kelompok, karena sanksi yang dikenakan nantinya adalah sanksi tanggung renteng (seluruh anggota kelompok terkena sanksi)
- Krama yang akan meminjam uang wajib hadir dalam sangkepan/tidak boleh diwakilkan
- Kredit wajib (putranin) adalah kredit yang wajib disalurkan kepada anggota dengan besaran pinjaman ditentukan besarannya per orang atau besaran lebih dari ketentuan dengan aturan wajib diketahui oleh ketua kelompok.
- Jangka waktu pinjaman diatur selama 6 (enam) bulan kalender bali.
- Besaran bunga pinjaman yang dikenakan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) perbulan dengan sistem bunga menetap.
- Krama boleh ambil kredit setelah lewat periode Anggarkasih, namun tetap dikenakan bunga selama periode 1 bulan saat pembayaran bunga.
- Apabila setelah jatuh tempo masa kredit, kreditur belum mampu melunasi pokok pinjaman maka kreditur wajib mengembalikan bunga pinjaman saat jatuh tempo masa kredit.
- kreditur tidak diberikan kesempatan untuk memperoleh kredit pokok tambahan sebelum adanya pelunasan kredit awal.
- Kreditur hanya diberikan kesempatan 1 (satu) kali untuk memperpanjang waktu peminjaman (6 bulan kalender bali) dengan tetap membayar bunga pinjaman sebelum adanya pelunasan kredit.
- Apabila lebih dari ketentuan point 6 maka kreditur tidak mendapatkan pelayanan ulun di dadia dan tidak mendapatkan fasilitasi kredit wajib (putranin) sampai diadakan pelunasan terhadap pinjamannya.
Update perarem 9 Desember 2025 (Anggarkasih Medangsia)
- Jika ada krama dadia yang meninggal dan masih memiliki sangkutan/pinjaman, maka pinjaman tetap harus dikembalikan (pokoknya saja) dengan memototong santunan yang didapatkan dari suka duka (jika yang meninggal ikut suka duka). Jika tidak ikut suka duka, maka harus mengembalikan dari uang sendiri/keluargnya.
Diskusi